Rabu, 17 Juli 2013

Dasar Hukum Penutupan Jalan Untuk Kepentingan Pribadi

Kali ini mau nulis yang agak serius. Jika kawan kawan seringkali melihat ada orang yang mengadakan pesta hingga menutup jalan, mungkin kawan kawan bertanya tanya apakah hal tersebut diperbolehkan oleh hukum. Maka kali ini mungkin postingan ini dapat menjelaskan pertanyaan kawan kawan
Pesta pernikahan dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan
raya termasuk sebagai penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.
Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia No. 10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam
Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas
("Perkapolri 10/2012"), penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas
adalah kegiatan yang menggunakan ruas jalan sebagian atau seluruhnya di
luar fungsi utama dari jalan.
Selain diatur dalam Perkapolri 10/2012, penggunaan jalan selain untuk
kegiatan lalu lintas juga diatur dalam Pasal 88 – Pasal 90 Peraturan
Pemerintah No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana dan Lalu Lintas Jalan
("PP 43/1993").
Penggunaan jalan untuk pesta pernikahan termasuk sebagai penggunaan
jalan untuk kepentingan pribadi. Ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 16
ayat (2) Perkapolri 10/2012, yang mengatakan bahwa penggunaan jalan
yang bersifat pribadi antara lain untuk pesta perkawinan, kematian, atau
kegiatan lainnya.
Jalan yang dapat digunakan untuk kepentingan pribadi ini adalah jalan
kabupaten, jalan kota, dan jalan desa (Pasal 15 ayat [2] Perkapolri
10/2012). Izin penggunaan jalan ini akan diberikan oleh Menteri yang
bertanggung jawab di bidang lalu lintas dan angkutan jalan (Pasal 90 ayat
[1] PP 43/1993 jo. Pasal 1 angka 12 PP 43/1993).
Apabila penggunaan jalan selain untuk kepentingan lalu lintas tidak sampai
mengakibatkan penutupan jalan tersebut, pejabat yang berwenang
memberi izin menempatkan petugas yang berwenang pada ruas jalan
dimaksud untuk menjaga keselamatan dan kelancaran lalu lintas (Pasal 89
ayat [3] PP 43/1993).
Jika penggunaan jalan tersebut mengakibatkan penutupan jalan, maka
berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Perkapolri 10/2012, izin penggunaan jalan
tersebut akan diberikan oleh Polri. Cara memperoleh izin penggunaan jalan
tersebut adalah dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada
(Pasal 17 ayat [2] Perkapolri 10/2012):
a. Kapolda setempat yang dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan
kepada Direktur Lalu Lintas, untuk kegiatan yang menggunakan jalan
nasional dan provinsi;
b. Kapolres/Kapolresta setempat, untuk kegiatan yang menggunakan jalan
kabupaten/kota;
c. Kapolsek/Kapolsekta untuk kegiatan yang menggunakan jalan desa.
Permohonan tersebut diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum
waktu pelaksanaan dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut
(Pasal 17 ayat [3] Perkapolri 10/2012):
a. foto kopi KTP penyelenggara atau penanggung jawab kegiatan;
b. waktu penyelenggaraan;
c. jenis kegiatan;
d. perkiraan jumlah peserta;
e. peta lokasi kegiatan serta Jalan alternatif yang akan digunakan; dan
f. surat rekomendasi dari:
• satuan kerja perangkat daerah provinsi yang membidangi urusan
pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan nasional dan
provinsi;
• satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota yang membidangi urusan
pemerintahan perhubungan darat untuk penggunaan jalan kabupaten/
kota; atau
• kepala desa/lurah untuk penggunaan jalan desa atau lingkungan.
Jadi, pada dasarnya seseorang dapat mengadakan pesta pernikahan
dengan memasang tenda yang menghalangi sebagian jalan raya selama dia
telah mendapatkan izin penggunaan jalan selain untuk kegiatan lalu lintas.

Sumber kaskus : m.kaskus.co.id/thread/51dfb11d582acf046c000003
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

6 komentar:

  1. ternyata banyak sekali peraturannya, tp sayang byk juga yg ga disiplin dan ga tahu aturan

    BalasHapus
    Balasan
    1. itu dia... kadang2 mentang2 sudah ijin nutup jalannya se enaknya aja...

      Hapus
    2. semoga kita bisa mempergunakan perijinan menutup jalan raya dengan bijak

      Hapus
  2. nah ini penting sob. soalnya sy sering kesel, pernah neriaki pejbat karena jalannya ditutup. seenaknya aja jalan ditutup,kalo udah izin boleh lah, tapi masa jalan dibiarin semrawut dan gak ada plang berheti, biar pengguna jalan tahu dong. kan mesti ada plang tandanya.

    BalasHapus
  3. tambahan, sy kesel ama pejabat itu krena jalan itu satu2nya, kalo muter kejauhan dg rumah. dan gak ada plang stop. ini nih alasannya

    BalasHapus
    Balasan
    1. Yang sabar ya gan... Emang kadang2 ngeselin... Mentang mentang udah ijin trus seenaknya nutup jalan... Padahal dalam kehidupan bukan hanya berdasar hukum... Tapi kan etika harusnya juga diperhatikan...

      Hapus

Entri Populer

Sahabat Penulis

Follow Blog Ini